Jakarta, (Indo Ekspose) – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai pada Rabu (16/10). Para pelamar yang lulus seleksi administrasi kini mengikuti tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengingatkan seluruh peserta dan masyarakat bahwa seluruh proses seleksi CPNS, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, telah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk mencegah kecurangan dan praktik joki. Salah satu sistem yang diterapkan adalah double face recognition.
“Tidak ada biaya dalam seluruh tahapan SKD dengan CAT. Tidak ada seorang pun yang bisa membantu meluluskan peserta CPNS tahun ini maupun di masa mendatang. Jangan percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan,” tegas Anas di Jakarta, Rabu (16/10).
SKD CPNS 2024 berlangsung selama 100 menit dan terdiri dari tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk dapat lulus, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau **passing grade**, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024.
Anas menekankan pentingnya persiapan matang. “Pelajari materi yang ada dalam panduan resmi dan siapkan berkas yang diperlukan untuk mengikuti SKD. Jangan lupa juga untuk meminta restu orang tua,” ujarnya.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa total pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai 3.568.212 orang, dengan 3.035.717 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD. Tes ini diselenggarakan di 339 titik lokasi, termasuk di BKN Pusat, kantor regional, UPT BKN, titik lokasi mandiri, serta luar negeri.
Haryomo menegaskan bahwa kecurangan dalam bentuk apa pun tidak akan ditolerir. “Metode CAT BKN ini diawasi langsung oleh masyarakat, dengan hasil yang cepat, akuntabel, dan transparan. Peserta harus percaya pada kemampuan sendiri dan jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara-cara melanggar hukum,” pungkasnya. (PANRB)






