Pemerintah Dorong Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Nasional329 Dilihat

JAKARTA, IE – Pemerintah mendorong penerapan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) demi meningkatkan efisiensi, kesejahteraan pegawai, dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. FWA mencakup dua bentuk fleksibilitas, yaitu berdasarkan lokasi dan waktu kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, penerapan FWA sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah. PPK bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang memenuhi syarat untuk menjalankan pola kerja ini, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibilitas lokasi dan waktu,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Rini menegaskan, FWA dapat diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia juga menyebutkan bahwa FWA adalah konsep yang lebih lengkap daripada Work From Anywhere (WFA). “Perpres No. 21/2023 tidak menggunakan istilah WFA, tetapi konsep fleksibilitas lokasi mengakomodasi kerja dari rumah atau lokasi lain yang ditetapkan PPK,” tambahnya.

Adapun pegawai yang dapat menjalankan FWA adalah mereka yang tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Pekerjaan yang memenuhi kriteria untuk FWA harus dapat dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi, memiliki interaksi tatap muka minimal, dan bersifat mandiri tanpa supervisi berkelanjutan.

“Yang terpenting adalah kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Dukungan teknologi dan perubahan pola pikir menjadi kunci keberhasilan penerapan FWA,” kata Rini.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai wajib memenuhi total jam kerja 37,5 jam per minggu selama lima hari kerja, tidak termasuk waktu istirahat. Pegawai juga diwajibkan melaporkan hasil kinerja harian dan memastikan target kinerja, efektivitas pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan tetap tercapai.

Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN disesuaikan menjadi 32,5 jam per minggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023. Sementara itu, terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih melakukan kajian bersama instansi terkait.

“Kami akan menerbitkan Surat Edaran mengenai FWA dan sistem kerja selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Kebijakan ini bersifat situasional dan disusun berdasarkan masukan dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” pungkas Rini. (panrb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *